Tenaga Kependidikan terdiri atas dosen dan tenaga penunjang akademik biasa. Dosen terdiri dari Dosen Tetap, Dosen Luar Biasa dan Dosen Tamu.
Dosen berkewajiban untuk :
- Menyelenggarakan kegiatan proses belajar mengajar, melatih, meneliti dan mengembangkan dalam bidang pendidikan maksimal 16 (enam belas) kali pertemuan per semester (termasuk UTS dan UAS).
- Jika yang bersangkutan berhalangan hadir pada saat perkuliahan, berkewajiban menyampaikan berita halangan dan materi perkuliahannya untuk disampaikan oleh dosen piket.
- Jika dalam semester yang bersangkutan belum mencapai kehadiran 14 (empat belas) kali pertemuan, agar dapat menambah perkuliahannya.
- Menyerahkan Satuan Acara Perkuliahan (SAP) pada masing-masing jurusan.
- Menyerahkan soal UTS maupun UAS pada waktu yang telah ditetapkan sesuai Kalender Akademik STMIK AUB Surakarta.
- Melaksanakan Ujian Tengah Semester dan Ujian Akhir Semester sesuai Kalender Akademik STMIK AUB Surakarta.
- Menyerahkan Daftar Absensi Mahasiswa dan Nilai Akhir pada akhir semester, sesuai Kalender Akademik.
|