Tenaga Kependidikan

Tenaga Kependidikan terdiri atas dosen dan tenaga penunjang akademik biasa. Dosen terdiri dari Dosen Tetap, Dosen Luar Biasa dan Dosen Tamu.

Dosen berkewajiban untuk :

  1. Menyelenggarakan kegiatan proses belajar mengajar, melatih, meneliti dan mengembangkan dalam bidang pendidikan maksimal 16 (enam belas) kali pertemuan per semester (termasuk UTS dan UAS).
  2. Jika yang bersangkutan berhalangan hadir pada saat perkuliahan, berkewajiban menyampaikan berita halangan dan materi perkuliahannya untuk disampaikan oleh dosen piket.
  3. Jika dalam semester yang bersangkutan belum mencapai kehadiran 14 (empat belas) kali pertemuan, agar dapat menambah perkuliahannya.
  4. Menyerahkan Satuan Acara Perkuliahan (SAP) pada masing-masing jurusan.
  5. Menyerahkan soal UTS maupun UAS pada waktu yang telah ditetapkan sesuai Kalender Akademik STMIK AUB Surakarta.
  6. Melaksanakan Ujian Tengah Semester dan Ujian Akhir Semester sesuai Kalender Akademik STMIK AUB Surakarta.
  7. Menyerahkan Daftar Absensi Mahasiswa dan Nilai Akhir pada akhir semester, sesuai Kalender Akademik.