Tanda Lulus

  1. Peserta ujian sidang skripsi dan tugas akhir yang dinyatakan lulus akan diberikan Transkrip Akademik dan Tanda Lulus/Ijazah.
  2. Tanda Lulus/Ijazah dibuat dalam 2 (dua) lembar :
    • Asli untuk yang bersangkutan
    • Duplikat untuk STMIK AUB Surakarta.
  3. Sambil menunggu penyelesaian Tanda Lulus/Ijazah kepada peserta ujian sidang Komprehensif yang telah dinyatakan lulus dapat diberikan Surat Tanda Lulus Sementara.
  4. Tanda Lulus yang telah ditandasyahkan oleh Ketua STMIK AUB Surakarta dapat diambil oleh yang bersangkutan setelah memenuhi persyaratan berikut:
  • Menyerahkan copy tanda lulus sementara.
  • Menyerahkan bukti sumbangan buku (Setiap mahasiswa wajib menyumbangkan 1 buah buku untuk perpustakaan yang judulnya sesuai Judul Buku yang ditetapkan jurusan masing-masing).
  • Photo berwarna terbaru ukuran 4x6 cm (2 buah) dan 3x4cm (2 buah) untuk:
    • Registrasi pengambilan Ijazah
    • Registrasi Alumni