Layanan Akademik

PINDAH JURUSAN

Pindah jurusan adalah pengalihan dari program studi semula ke program studi baru yang terdapat di STMIK AUB Surakarta.

Ketentuan Pindah Jurusan:

  1. Telah menempuh studi sekurang-kurangnya 1 (satu) semester atau sebanyak-banyaknya 2 (dua) semester.
  2. Nilai yang pernah diperoleh diperhitungkan pada Jurusan baru apabila ada kesetaraan mata kuliah.
  3. Permohonan Pindah jurusan atau program studi dilakukan di Awal semester, bertepatan dengan saat Registrasi Ulang.
  4. Pengurusan pindah jurusan dapat dikuasakan.

Prosedur Pindah Jurusan:

  1. Mengajukan permohonan pindah jurusan kepada Ketua Prodi yang ditandatangani oleh orang tua/wali dan mahasiswa yang bersangkutan di atas materai Rp. 6000,- dan di serahkan melalui Sekretariat jurusan yang bersangkutan (jurusan awal).
  2. Mahasiswa mengambil surat pengesahan atas surat permohonan yang diajukan di BAAK, yang telah ditandatangani oleh Ketua Prodi semula.
  3. Apabila alih program studi di setujui, selanjutnya surat tersebut di serahkan kepada program studi yang akan dituju melalui BAAK, untuk mendapat persetujuan dari Ketua program studi baru.
  4. Surat yang telah disetujui oleh Ketua prodi semula, di serahkan ke BAAK untuk diproses lebih lanjut.
  5. Mahasiswa akan mendapatkan Kelas serta NIM (Nomor Induk Mahasiswa) yang baru.
  6. Melakukan perwalian di program studi baru.
  7. Melakukan Registrasi Ulang di program studi baru.

CUTI AKADEMIK

Cuti Akademik adalah pembebasan mahasiswa dari kewajiban mengikuti kegiatan akademik selama jangka waktu tertentu. Cuti secara keseluruhan dapat diberikan sebanyak-banyaknya empat semester dan sekurang-sekurangnya satu semester, dengan catatan tidak diambil lebih dari dua semester berturut-turut.

Kategori Cuti Akademik:

  1. Cuti karena pengajuan mahasiswa yang bersangkutan
  2. Cuti karena sanksi DICUTIKAN karena:
    • Keterlambatan atau kelalaian mahasiswa tidak melakukan Registrasi Ulang
    • Tidak mengembalikan formulir Registrasi Ulang (FRS dan KRS) hingga akhir batas waktu.
    • Tidak membayar Biaya Kuliah sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Ketentuan Cuti Akademik:

  1. Telah menginjak semester ke-3 (tingkat II). Tidak berlaku untuk kasus mahasiswa yang DICUTIKAN.
  2. Diajukan sebelum masa pengurusan cuti akademik berakhir.Jika pengajuan cuti setelah masa cuti berakhir (3 Minggu dari awal perkuliahan) maka dikenakan denda administrasi dari biaya cuti akademik.
  3. Izin cuti akademik diberikan untuk satu semester dan dapat diperpanjang berdasarkan permohonan ulang yang diajukan pada saat Registrasi Ulang semester selanjutnya.
  4. Membayar biaya cuti akademik.
  5. Mahasiswa dinyatakan Sah Cuti Akademik jika sudah mendapat Surat Keterangan Cuti Akademik dari BAAK.
  6. Pengurusan cuti akademik dapat diwakilkan

Prosedur Cuti Akademik:

  1. Mengambil formulir permohonan cuti di BAAK
  2. Membayar Biaya cuti melalui Bank yang ditunjuk.
  3. Formulir diisi dengan benar, dan sudah di setujui oleh:
    • Orang tua / wali
    • Ketua Jurusan yang bersangkutan.
  4. Formulir disertai dengan:
    • Fotocopy KHS ( Kartu Hasil Studi) semester sebelumnya.
    • Mendapat rekomendasi dari bagian Keuangan perihal bebas biaya kuliah semester sebelumnya.
    • Fotocopy KTM (Kartu Tanda Mahasiswa).
    • Bukti pembayaran setoran bank (asli) cuti akademik.
  5. Formulir yang sudah lengkap dengan prasyaratnya di serahkan ke staff loket di BAAK, Setelah mendapat persetujuan dari petugas BAAK, formulir di Foto Copy sebanyak 3 lembar dan diserahkan kepada:
    • Lembar 1 untuk BAAK (asli)
    • Lembar 2 untuk Ketua Prodi
    • Lembar 4 untuk Mahasiswa yang bersangkutan.
  6. Mahasiswa memperoleh Surat Keterangan Cuti Akademik
  7. Bagi mahasiswa yang DICUTIKAN karena sangsi keterlambatan Registrasi Ulang atau terlambat mengembalikan formulir Registrasi Ulang beserta persyaratannya sampai dengan batas waktu yang ditentukan, dengan catatan pelaporan cuti akademik sesuai waktu yang telah di tetapkan (3 minggu dari awal perkuliahan). Jika terlambat maka biaya cuti tidak bisa diambil dari biaya kuliah yang telah dibayarkan. (lihat point 2 dalam ketentuan dan syarat cuti akademik). Mahasiswa yang DICUTIKAN harus tetap mengikuti prosedur cuti dan melampirkan bukti pembayaran uang kuliah ASLI (bukti trasnfer bank) pada permohonan cuti dan mengurus penyelesaian pembayaran cuti tersebut ke Bagian Keuangan. Selanjutnya mahasiswa mengikuti prosedur 4 dan 5.
  8. Bagi mahasiswa yang DICUTIKAN karena tidak membayar biaya kuliah sesuai jadwal, dibebaskan dari biaya cuti akademik. Mahasiswa yang DICUTIKAN karena alasan tersebut tetap mengikuti prosedur cuti dengan melampirkan bukti pembayaran uang kuliah ASLI (bukti transfer bank). Selanjutnya mahasiswa mengikuti prosedur 4 dan 5.
  9. Mahasiswa yang tidak mengajukan Cuti Akademik dinyatakan sebagai mahasiswa TIDAK AKTIF. Seluruh pelayanan dan fasilitas akademik tidak berlaku.
  10. Mahasiswa yang telah sah cuti akademik, cuti akademiknya tidak di perhitungkan dalam BATAS STUDI NORMAL.

Sanksi Akademik


Sanksi Akademik diberikan kepada mahasiswa yang melakukan pelanggaran sebagai berikut :

  1. Melanggar tata tertib perkuliahan atau tata tertib ujian.
    • Sanksi:
      • Teguran
      • Peringatan Lisan/Tertulis
      • Dikeluarkan dari ruang kuliah/ujian
  2. Menghasut atau menimbulkan keresahan di lingkungan Kampus.
    • Sanksi:
      • Teguran
      • Peringatan Lisan/Tertulis
      • Pemutusan Studi/dikeluarkan dari Perguruan Tinggi
  3. Mencemarkan nama baik Perguruan Tinggi.
    • Sanksi:
      • Teguran
      • Peringatan Lisan/Tertulis
      • Pemutusan Studi/dikeluarkan dari Perguruan Tinggi
  4. Tidak melakukan Registrasi Ulang dan tidak mengajukan Permohonan Cuti Akademik.
    • Sanksi:
      • Dianggap sebagai mahasiswa Non-Aktif dan tidak diberikan pelayanan akademik dalam semester yang bersangkutan.
  5. Tidak melakukan Registrasi Ulang berturut-turut selama 2(dua) semester.
    • Sanksi: Dinyatakan sebagai mahasiswa Drop Out.
  6. Memalsukan dokumen-dokumen resmi yang dimiliki oleh Perguruan Tinggi.
    • Sanksi: Pemutusan Studi/Dikeluarkan dari Perguruan Tinggi
  7. Memiliki IPK Kurang dari 2.00
    • Sanksi
      • Peringatan Lisan/Tertulis
      • Pemutusan Studi

PENGUNDURAN DIRI

Pengunduran diri adalah pengajuan mahasiswa yang karena suatu alasan tertentu tidak bisa lagi melanjutkan studi di STMIK AUB Surakarta.

Ketentuan/Pengajuan Pengunduran Diri:

  1. Mahasiswa mengajukan surat pengunduran diri, yang ditujukan kepada Pembimbing Akademik melalui Ketua Prodi dan BAAK.
  2. Tidak mempunyai tunggakan biaya kuliah pada semester sebelumnya agar Transkrip Nilai dan Surat Keterangan Pernah Kuliah dapat diberikan.
  3. Pengurusannya dapat dikuasakan.

Prosedur Pengunduran Diri:

  1. Mengajukan permohonan pengunduran diri kepada Ketua Prodi sepengetahuan Pembimbing Akademik yang ditandatangani oleh orang tua/wali dan mahasiswa yang bersangkutan di atas materai Rp. 6000,- dan di serahkan melalui BAAK.
  2. Mengambil surat pengunduran diri yang sudah di tandatangani oleh Ketua Prodi.
  3. Menyerahkan surat pengunduran diri tersebut ke BAAK dengan dilampiri persyaratan:
    • Fotocopy KHS (Kartu Hasil Studi) semester sebelumnya.
    • Ada rekomendasi dari Kabag. Keuangan mengenai bebas administrasi semester sebelumnya.
    • Surat keterangan bebas pinjam dari perpustakaan.
  4. Diberikan Transkrip Nilai dan Surat Keterangan pernah kuliah di STMIK AUB Surakarta.

AKTIF KEMBALI

Yang dimaksud aktif kembali adalah mahasiswa yang akan Aktif Kembali setelah mahasiswa tersebut melakukan cuti akademik, dicutikan atau tidak aktif kuliah pada semester sebelumnya.

Ketentuan Aktif Kembali:

  1. Memiliki Surat Keterangan Cuti Akademik atau Surat Keterangan Tidak Aktif Semester sebelumnya. Jika mahasiswa tidak mempunyai Surat Keterangan yang dimaksud maka wajib melapor terlebih dulu ke BAAK untuk mengurus Surat Keterangan Tidak Aktif (lihat prosedur pengurusan tidak aktif kuliah atau cuti akademik).
  2. Mengajukan surat permohonan aktif kembali, yang ditujukan kepada Ketua Prodi dengan disetujui oleh Wakil Ketua I Bidang Akademik.
  3. Membayar uang kuliah, registrasi ulang & kemahasiswaan.
  4. Membayar denda tidak aktif kuliah.
  5. Pengurusan Aktif kembali tidak dapat diwakilkan.

Prosedur Aktif Kembali:

  1. Membawa Surat Keterangan Cuti Akademik atau Surat Keterangan Tidak Aktif.
  2. Mahasiswa akan mendapatkan blanko pembayaran semester yang akan diikuti dan formulir Registrasi Ulang (FRS dan KRS).
  3. Membayar biaya kuliah dan denda Tidak Aktif kuliah melalui tranfer bank.
  4. Melakukan Regitrasi Ulang (perwalian (KRS), mengisi FRS ).
  5. Menyerahkan formulir Registrasi Ulang beserta persyaratannya ke BAAK. Setelah mendapat pengesahan BAAK, mahasiswa tersebut menjadi mahasiswa aktif kembali.

TIDAK AKTIF KULIAH

Mahasiswa dinyatakan TIDAK AKTIF kuliah apabila Tanpa Kabar:

  1. Tidak melakukan Registrasi Ulang.
  2. Tidak mengajukan permohonan cuti akademik.
  3. Tidak pernah kuliah

Masa tidak aktif kuliah diperhitungkan dalam penentuan batas waktu studi.

Prosedur Tidak Aktif Kuliah:

  1. Mengabil formulir pengajuan tidak aktif kuliah di BAAK.
  2. Formulir diketahui orang tua/wali.
  3. Formulir disertai dengan:
    • Fotocopy KHS (Kartu Hasil Studi ) semester sebelumnya.
    • Fotocopy bukti pembayaran angsuran semester sebelumnya (bukti tranfer bank)
    • Fotocopy KTM
    • Bukti asli pembayaran tidak aktif kuliah
  4. Formulir yang telah lengkap dengan persyaratannya di serahkan ke petugas loket di BAAK. Setelah mendapat persetujuan dari petugas BAAK, formulir di fotocopy sebanyak 2 lembar dan diserahkan kepada:
    • Lembar 1 untuk BAAK (Asli)
    • Lembar 2 untuk Ketua Prodi
    • Lembar 3 untuk mahasiswa yang bersangkutan
  5. Mahasiswa mendapatkan surat keterangan TIDAK AKTIF KULIAH.
  6. Mahasiswa yang masa tidak aktifnya lebih dari 2 semester, dianggap telah mengundurkan diri dari STMIK AUB Surakarta. Jika mahasiswa tersebut akan aktif kembali maka kepada mahasiswa tersebut diberlakukan ketentuan sebagai Mahasiswa Baru pada tahun akademik berjalan.