Dosen Wali dan Perwalian

Perwalian adalah kegiatan konsultasi antara Dosen Wali dengan Mahasiswa yang dilaksanakan di Kampus STMIK AUB Surakarta.

Dosen Wali adalah dosen pembimbing akademik dari suatu jurusan yang bertugas untuk:

  1. Memeriksa kelengkapan syarat-syarat administratif dan keuangan yang harus dipenuhi oleh mahasiswa yang dibimbingnya agar dapat dengan lancar mengikuti program pendidikan dalam semester yang sedang berlangsung.
  2. Mengarahkan mahasiswa dalam mengisi program studinya, antara lain dalam mengisi Formulir Rencana Studi (FRS) atau Formulir Perubahan Rencana Studi atau memberikan pertimbangan mengenai mata kuliah apa saja yang seyogyanya diambil untuk semester yang sedang berjalan.
  3. Memberikan pertimbangan kepada mahasiswa mengenai berapa banyak SKS yang seharusnya diambil mahasiswa dengan memperhatikan IP dan IPK yang telah dicapai.
  4. Mengikuti perkembangan studi setiap mahasiswa bimbingannya sehingga dapat diantisipasi sedini mungkin maslah dalam studi mereka.
  5. Memberikan konsultasi kepada mahasiswa bimbingannya yang menghadapi kesulitan dalam menyelesaikan studinya dan kalau memerlukan bimbingan dan konseling.
Persyaratan Jumlah SKS yang Dapat Diambil:
Indeks PrestasiJumlah SKS yang dapat diambil
≥3,00 19 - 24
<3,00 Sesuai Paket atau Maksimum 19